PENDAMPINGAN DAN MONITORING BAGI PENERIMA MANFAAT (PM) DI PSBR RUMBAI PEKANBARU ANGKATAN 66 TAHUN 2013 YANG MENGIKUTI KEGIATAN PRAKTIK BELAJAR KERJA(PBK) DI KABUPATEN KAMPAR
Oleh : Budi Prayitno
Salah satu kegiatan dalam proses pelayanan kesejahteraan sosial bagi PM di PSBR Rumbai Pekanbaru adalah PBK atau magang di dunia usaha, sesuai dengan jurusan keterampilan yang mereka ikuti. PBK sendiri bertujuan agar PM memiliki pengalaman nyata di dunia kerja, dimana mereka dapat mengaplikasikan semua pengetahuan dan keterampilan yang telah mereka terima selama berada di PSBR. Secara sosial, PM diharapkan memiliki kemampuan untuk dapat menjalin komunikasi, interaksi, dan relasi, baik dengan pemilik tempat usaha, karyawan yang ada di tempat usaha tersebut, pelanggan atau konsumen tempat usaha tersebut, maupun dengan orang-orang yang berada di sekitar tempat usaha tersebut. Keterampilan sosial ini menyangkut etika bertutur kata, berperilaku, menghargai orang lain, dan sebagainya. Di samping keterampilan sosial, PM juga diharapkan mampu menerapkan kompetensi keterampilan yang telah mereka miliki selama mengikuti pelatihan di PSBR Rumbai Pekanbaru.
Untuk PM angkatan 66 tahun 2013 ini, PSBR Rumbai Pekanbaru mencoba mengembangkan model pelayanan dalam kegiatan PBK. PSBR melibatkan orang tua/keluarga PM dan dunia usaha di daerah asal PM. Bagi orang tua PM dan dunia usaha di daerah asal PM yang memungkinkan untuk dijadikan lokasi PBK, PSBR memberikan kesempatan kepada PM bersangkutan untuk melaksanakan PBK di daerah asal masing-masing. Orang tua PM sebagai penanggung jawab pelaksanaan PBK PM bersangkutan. Selain kesiapan orang tua dan dunia usaha di daerah asal PM, PSBR juga melakukan seleksi terhadap PM yang ingin mengikuti PBK di daerah asal. Seleksi tersebut meliputi perkembangan dan kondisi PM selama mengikuti kegiatan di PSBR, baik secara sosial maupun keterampilan. Kegiatan PBK di daerah asal PM ini memiliki beberapa tujuan, yaitu : (1) melibatkan partisipasi aktif pihak orang tua atau keluarga dalam melakukan pembinaan terhadap PM; (2) melibatkan partisipasi aktif dunia usaha di daerah asal PM untuk dapat menerima PM untuk magang, dan menerima PM bersangkutan untuk dapat bekerja di dunia usaha tersebut. Dengan diterimanya PM bekerja di daerah asalnya, hal ini memberikan kemudahan bagi PM untuk tempat tinggal maupun keberlanjutan pembinaan terhadap PM.
|